Daftar Hadir GTK (DHGTK)
Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan Pegisian Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan(DHGTK) atau Absen Guru Online
Daftar Hadir GTK (DHGTK)
Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan Pegisian Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan(DHGTK) atau Absen Guru Online.Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.Daftar Hadir Guru Online.Semoga Bermanfaat.This application was created to facilitate Pegisian Attendance Teachers and Education Personnel (DHGTK) or Absent Teacher Online.Attendance Teachers and Education Personnel (DHGTK) is officially used to calculate the presence of teachers and will be showcased in the guidelines of the professional allowance, so please make sure DHGTK have been filled correctly.DHGTK is designed to accelerate the process of teachers' professional allowance, basic or requirements to be able to receive professional allowances in accordance with Article 15 pp 19, 2017. All of the requirements in the article can be met from dapodik, according to the Finance Minister Regulation (PMK) No. 50 of 2017 as which is converted by PMK 112 / PMK.07 / 2017 on the management of the funds transferred to the regions and villages which states that the provision of professional allowances no later than 7 days after the money goes kekasda and sKTP issue must be paid to the teacher, so there is no reason to slow down the distribution of requested documents / file in any form related to the distribution of allowances to teachers again.Online Teacher Attendance List.May be useful.